Wakil Bupati Pamekasan Meninggal Dunia karena COVID-19

Wakil Bupati Pamekasan, Raja'e meninggal dunia terpapar COVID-19
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wakil Bupati Pamekasan, Raja'e, meninggal dunia saat dirawat di RSUD Soetomo Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 31 Desember 2020, sekira pukul 14.30 WIB. Ia menghembuskan napas terakhir setelah berjuang beberapa pekan melawan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 yang memapar tubuhnya.

Bukan COVID-19 atau HMPV, Ternyata Ada Virus Ini yang Jauh Lebih Berbahaya Bagi Manusia

Informasi meninggalnya Raja'e beredar di media sosial dan jejaring WhatsApp satu jam setelah ia meninggal dunia. "Iya, betul (kabar meninggalnya Wabup Pamekasan, Raja'e," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pamekasan, Sigit Priyono, dihubungi VIVA melalui sambungan telepon genggam. 

Sumber dari Satuan Tugas COVID-19 Pamekasan yang menolak disebutkan namanya menjelaskan, Raja'e menjalani tes usap atau swab test awal Desember lalu setelah mengalami gejala demam, batuk, dan lemas selama lima hari. Atas perintah Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, Raja'e langsung dirawat di RSUD Soetomo Pamekasan di Surabaya. "Karena kondisinya sudah berat," ujarnya.

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Di RSUD dr Soetomo, dokter memutuskan untuk langsung memasangkan mesin bantu pernapasan atau ventilator ke Raja'e. Sejak itu dia menjalani perawatan di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu dan tak kunjung sembuh. "Sampai akhirnya meninggal dunia tadi," kata sumber tersebut. 

Istri Raja'e, kata sumber itu, juga terkonfirmasi positif COVID-19 dan mulanya dirawat di sebuah rumah sakit di Surabaya. Namun, karena kondisinya sudah membaik istri almarhum kemudian diperbolehkan pulang. "Istrinya sekarang isolasi mandiri di rumah," katanya. (ase)

Lonjakan Kasus HMPV di Tiongkok Bawa Kenangan Kelam tentang Pandemi COVID-19

Baca juga: Nekat Rayakan Tahun Baru di Depok, Siap-siap Disemprot Disinfektan

Pupuk subsidi.

Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Ditegaskan Semakin Memperburuk Kondisi Petani

Pihak-pihak yang melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dinilai sebagai sebuah pelanggaran serius terhadap regulasi yang ditetapkan.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025