Surat Dakwaan Rampung, Maria Pauline Lumowa Segera Diadili

Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim telah menyelesaikan konstruksi surat dakwaan Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI melalui letter of credit (LC) fiktif. Karenanya, perkara Maria yang menjadi buronan selama 17 tahun ini pun segera disidangkan.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

"Bahwa dari hasil penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum berpendapat perkara atas nama MPL dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Selanjutnya sebagaimana Pasal 143 ayat (1) KUHAP, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis diterima awak media, Kamis, 31 Desember 2020.

Rencananya, kata Nirwan, berkas perkara atas nama terdakwa Maria Pauline Lumowa ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021.

Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Nilai Harvey Moeis Berbelit Selama Sidang

Sebelumnya pada tanggal 6 November 2020 tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan tersangka Maria Pauline Lumowa beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan 8 (delapan) pesonel Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa MPL," kata Nirwan.

Jaksa Tuntut Eks Bos PT Timah 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Maria Pauline Lumowa disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp 1,2 triliun ini, polisi sejatinya menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Namun Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun. (ase)

Baca juga: Akhir Tahun, Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu ke Jakarta

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait perkara korupsi di PT. Timah yang

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024