Keluarga Ingin Muladi Dimakamkan di Semarang

Mantan Menteri Kehakiman Muladi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

VIVA – Pihak keluarga mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara, Muladi, berharap almarhum dimakamkan di Semarang, Jawa Tengah. Muladi tutup usia pada Kamis pagi, 31 Desember 2020.

Mayjen TNI Ariyo Windutomo Dilantik Sebagai Kasetpres Gantikan Heru Budi

"Kalau saya seperti yang Bapak inginkan di Taman Makam Pahlawan, tapi keluarga maunya di Semarang," kata sang putri Listy Muladi, saat dihubungi di Jakarta.

Almarhum akan diberangkatkan hari ini ke Semarang jika tempat pemakaman sesuai dengan yang diinginkan oleh keluarga.

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

"Kayaknya (tidak di semayamkan di rumah duka di Jakarta) langsung pakai ambulans ke Semarang (kalau jadi dimakamkan di Semarang)," ucapnya.

Profesor Muladi sejak beberapa waktu lalu sempat dinyatakan positif COVID-19 dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Muladi sebelumnya membutuhkan donor plasma untuk mempercepat pemulihan. Namun karena kondisi kesehatan lainnya donor tersebut tidak dimungkinkan.

"Bapak tidak bisa dimasukin donor plasma, sehingga kita tunda. Kondisinya kadang baik kadang drop. Tiga hari kemarin sudah baik, kita sudah lega tinggal menunggu siumannya, tiba-tiba tadi malam drop lagi," ujarnya.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengabarkan wafatnya Prof Muladi melalui akun di Twitternya.

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Prof Dr Muladi SH (mantan Rektor Undip, Menteri Kehakiman dan Mensesneg) dikabarkan meninggal dunia pukul 6.45 WIB pagi ini," tulisnya.

Jimly Asshiddiqie juga mengajak untuk mendoakan almarhum agar wafatnya dalam keadaan husnul khotimah dan diterima di tempat terbaik oleh Allah SWT.

"Mari kita doakan almarhum husnulkhotimah dan diterima di tempat terbaik oleh Allah SWT. Alfatihah, aamiin," kata dia. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya