DPR Dukung Pemerintah Bubarkan FPI: Jelas Landasan Hukumnya

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Sumber :

VIVA – Sejumlah pihak mendukung keputusan pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat juga disebut menunggu keputusan ini karena ingin hidup damai.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

"Sikap tegas pemerintah ini sudah lama ditunggu rakyat Indonesia yang cinta damai dan berprinsip NKRI," kata politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, Rabu 30 Desember 2020.

Irma meminta masyarakat yang sempat bergabung dengan FPI agar menebarkan kebaikan tanpa membuat gaduh. Dia yakin dakwah dengan cara-cara santun akan lebih diterima masyarakat.

Iran: Wanita dan Anak Peremuan di Gaza Hadapi Kekerasan yang Belum Terjadi Sebelumnya

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat melarang aktivitas organisasi FPI. "Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," katanya.

Baca: Usai Dilarang, Pentolan FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam

Viral! Pengemudi Mobil Geplak Pemotor yang Bermesraan, Hotman Paris Siap Pasang Badan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disebut mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan. Pasal 59 Ayat (3) menyebutkan ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal selanjutnya, kata Ace, terutama pasal 61, disebutkan sanksi tegas dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu. Dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah dinilai sudah jelas rekam jejak FPI yang melanggar peraturan.

"Jadi, kebijakan pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya. Soal keterlibatan beberapa anggotanya dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memosisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan, dan lain-lain," ujarnya.

Sedangkan Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanulhaq menilai langkah pemerintah membubarkan FPI untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah.

"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," kata Maman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya