Dibubarkan Pemerintah, FPI Siap Gugat SKB ke PTUN

Wasekum FPI, Azis Yanuar
Sumber :
  • ANTARA

VIVA –  Pemerintah resmi membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merujuk surat keputusan bersama atau SKB enam pejabat negara.

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

Perwakilan FPI, Azis Yanuar menyampaikan pihaknya bakal menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SKB enam pejabat tinggi negara terkait larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

"Untuk SKB itu, nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenangan ini," kata Azis kepada VIVA pada Rabu, 30 Desember 2020.

Jenderal Fachrul Razi Blak-blakan Dipecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

Azis yang sebelumnya menjabat Wakil Sekretaris Umum FPI menduga langkah pemerintah sebagai upaya pengalihan isu dalam pengusutan kasus kematian enam orang laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang ditembak polisi.

"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian 6 syuhada yang keji, dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Eks Jubir FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Menurut dia, FPI tidak masalah dibubarkan seluruh kegiatannya oleh pemerintah. Sebab, masih bisa membuat lagi organisasi atau perkumpulan lain lagi.

"Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman," jelas dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pembubaran FPI diteken enam pejabat tinggi kementerian dan negara dalam surat keputusan bersama (SKB). Mahfud mengatakan demikian dalam konferensi pers, Rabu kemarin, 30 Desember 2020.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," kata Mahfud.

Pun, enam pejabat tersebut yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Cara Pembubaran FPI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya