Ansor Jatim Siap Rangkul Eks Anggota FPI

Massa FPI membersihkan sampah usai aksi unjuk rasa di Kedubes Prancis
Sumber :
  • VIVA/ Kenny Putra

VIVA –  Ketua Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur, Syafiq Syauqi alias Gus Syafiq, menyampaikan pihaknya siap merangkul eks anggota Front Pembela Islam (FPI). Hal ini sebagai respons kebijakan pemerintah yang resmi membubarkan dan melarang aktivitas kegiatan FPI.

Banser dari Jatim Berangsur Pulang Usai Diinstruksi PBNU Balik Kandang dari Bali

"Kita sangat terbuka lebar dengan siapa pun, apalagi teman-teman FPI yang sebenarnya juga mazhab-nya sama, ahlussunnah wal jamaah, bahkan (mazhabnya dalam hukum Islam) Syafi'i," kata Gus Syafiq di sela-sela acara Haul Gus Dur ke-11 di kantor Nahdlatul Ulama Jatim di Surabaya pada Rabu malam, 30 Desember 2020.

Gus Syafiq mencontohkan keterbukaan Ansor dengan satu peristiwa bergabungnya beberapa anggota FPI ke Barisan Serbaguna Ansor (Banser) di Sampang, Madura, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi beberapa bulan lalu, setelah insiden pengadangan Ma'ruf Amin. 

Ketua GP Ansor Minta Banser Gebuk jika Ada Massa Demo PBNU Lagi

"Maka saya kira kita bisa bersama-sama, bergandengan tangan, membangun negeri ini," ujarnya.

Untuk diketahui, FPI resmi dibubarkan Pemerintah berdasarkan keputusan bersama enam pejabat setingkat menteri. Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.

Acara Pelantikan PP GP Ansor Akan Dihadiri Jokowi dan Prabowo

Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan jika FPI dilarang melakukan segala bentuk aktivitas di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan keputusan pemerintah ini dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, ditemukan 35 orang anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme.

"Berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang telah dijatuhi pidana. Di samping itu 206 orang melakukan tindak pidana umum, dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana,” ujar Edward.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah juga mendapatkan laporan adanya tindakan pelanggaran hukum lainnya seperti melakukan razia atau sweeping di tengah masyarakat.

“Menurut penilaian terjadi pelanggaran ketentuan hukum, seperti pengurus dan anggota kerap kali melakukan razia atau sweeping di tengah masyarakat yang mana itu tugas aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dengan beberapa alasan tersebut, kata dia, pemerintah melalui beberapa kementerian dan lembaga memutuskan untuk menghentikan kegiatan FPI.

“FPI tidak terdaftar organisasi kemasyarakatan sesuai perundangan sesuai dan secara de jure telah bubar,” katanya. 

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Cara Pembubaran FPI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya