Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Adil: Jangan Hanya Keras ke FPI
- Anadolu Ajansi/Agoes Rudianto
VIVA – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Suara pro dan kontra bermunculan terhadap langkah pemerintah tersebut.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan pandangannya terkait pelarangan FPI. Ia menekankan, alasan yang dijelaskan pemerintah lantaran FPI tak memiliki izin surat keterangan terdaftar (SKT) karena sudah habis masa berlakunya. Namun, ia bilang jika hal itu jadi alasan mestinya FPI sudah dinyatakan tak ada atau ilegal.
"Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" kata Abdul di akun Instagramnya, @abe_mukti yang dikutip pada Kamis, 31 Desember 2020.
Dia pun meminta agar pemerintah juga bersikap adil terhadap ormas lain. Jangan hanya tegas terhadap FPI.
Abdul menyebut ketegasan pemerintah juga nanti dilihat terhadap ormas lain yang kegiatanya meresahkan masyarakat seperti suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri.
Namun, ia berharap masyarakat tak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Kata dia, tindakan yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti Islam.
"Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," tutur Abdul.
Sementara, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan juga merespons sikap pemerintah yang melarang FPI. Ia menyinggung legalitas pembubaran ormas memang harus jadi acuan pemerintah di tengah kondisi sosial saat ini.
Menurut dia, pemerintah dengan kebijakan tersebut harus bisa merangkul dengan memberikan edukasi terhadap eks anggota FPI. Pun, di satu sisi, FPI nantinya juga perlu bersikap terbuka mengembangkan dialog dan lebih persuasif dalam penerapan syariah di tengah pluralitas di Tanah Air.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD resmi melarang semua aktivitas FPI. Pemerintah menyatakan FPI saat ini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan melarang setiap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.