Pesan Irjen Rikwanto ke Warga Kalsel saat Rayakan Tahun Baru

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rikwanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rikwanto, mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat saat memperingati pergantian tahun baru 2021. Namun, masyarakat juga tidak diizinkan berkerumun untuk merayakan pergantian tahun baru tersebut.

Spot Wisata Seru di Tanjung Lesung Banyak Banget, Bisa Buat Ide Liburan Natal dan Tahun Baru!

"Saya berpesan kepada warga Kalsel dalam menghadapi melewati pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Rikwanto pada Rabu, 30 Desember 2020.

Terpenting, lanjut Rikwanto, masyarakat harus menerapkan 3M dalam aktivitas sehari-hari yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan agar terhindar dari penyebaran virus COVID-19. Selain itu, masyarakat diharapkan menyambut tahun baru ini dengan untaian doa untuk kebaikan semuanya.

Roy Rizali Anwar Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Kalsel Gantikan Sahbirin Noor

"Yang pasti, semoga pandemi COVID-19 segera berakhir agar kita bisa hidup normal seperti sedia kala," ujar mantan Kapolda Maluku Utara itu.

Kemudian, Rikwanto juga berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat terpelihara supaya bisa menjalani hidup dengan tentram dan damai. "Pori tentunya mengawal keamanan demi lancarnya aktivitas ekonomi masyarakat yang pada akhirnya kesejahteraan dapat tercapai. Karena itu harapan kita bersama," jelas eks Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Mochamad Rifai mengatakan, pihaknya tentu melarang masyarakat untuk merayakan pergantian tahun baru 2021 dengan cara berkerumun. Hal ini sejalan dengan Maklumat Kapolri bernomor: MAK/4/XII/2020 yang diteken oleh Jenderal Idham Azis. "Iya, kita segaris tidak mengeluarkan izin keramaian," katanya.

Kemendagri Segera Angkat Penjabat Sementara Gubernur Kalsel

Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Rabu, 23 Desember 2020. Maklumat tersebut dikeluarkan untuk mencegah penularan virus COVID-19.

Maklumat yang diterbitkan Kapolri bernomor: MAK/4/XII/2020 yang diteken oleh Jenderal Idham Azis. Sementara, maklumat dikeluarkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Selanjutnya, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. Maka, Kapolri meminta masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

"Berupa perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api," kata Idham.

Menurut dia, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini. Maka, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ren)

Baca juga: Polisi Patroli Besar saat Malam Tahun Baru, Membandel Ditangkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya