Dibubarkan Pemerintah, FPI Jatim Tunggu Petunjuk Pusat

Pelang FPI dirobohkan
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA - Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020. Pengurus dan anggota FPI Jawa Timur tidak ingin banyak berkomentar.

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

"Menunggu petunjuk dari pusat," kata Ketua Dewan Syuro FPI Jawa Timur, Haidar Al Hamid, saat dihubungi wartawan.

Pemerintah telah resmi membubarkan organisasi massa FPI. Pembubaran itu berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara. Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.

Jenderal Fachrul Razi Blak-blakan Dipecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan jika FPI dilarang melakukan segala bentuk aktivitas di Indonesia.

Baca juga: Datang ke Petamburan, Aparat Polisi Copot Semua Atribut FPI

Eks Jubir FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, keputusan pemerintah ini dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, ditemukan 35 orang anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme.

"Berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang telah dijatuhi pidana. Di samping itu 206 orang melakukan tindak pidana umum, dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana,” ujar Edward.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah juga mendapatkan laporan adanya tindakan pelanggaran hukum lainnya seperti melakukan razia atau sweeping di tengah masyarakat.

“Menurut penilaian terjadi pelanggaran ketentuan hukum, seperti pengurus dan anggota kerap kali melakukan razia atau sweeping di tengah masyarakat yang mana itu tugas aparat penegak hukum,” katanya.

Dengan beberapa alasan tersebut, kata dia, pemerintah melalui beberapa kementerian dan lembaga memutuskan untuk menghentikan kegiatan FPI.

“FPI tidak terdaftar organisasi kemasyarakatan sesuai perundangan sesuai dan secara de jure telah bubar,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya