Jelang Tahun Baru, Gunung Semeru Ditutup Total
- ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
VIVA - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melakukan penutupan total pendakian Gunung Semeru sejak Rabu, 30 Desember 2020, hingga 31 Maret 2021. Penutupan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi klimatologi di sekitar Gunung Semeru.
Plt Kepala Balai Besar TNBTS, Agus Budi Santosa, mengatakan, prakiraan Stasiun Klimatologi Karangploso, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kondisi di sekitar Gunung Semeru akan terjadi intensitas curah hujan, dan kemungkinan terjadi badai.
"Penutupan ini sekaligus kami lakukan untuk pemulihan atau revitalisasi ekosistem. Maka, pendakian akan ditutup total hingga 31 Maret 2021," kata Agus, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca juga: Erupsi Gunung Semeru, BNPB Minta Dibangun Jalur Evakuasi Warga
Agus mengatakan, sebelumnya pada 29 November 2020, Balai Besar TNBTS telah mengeluarkan Pengumuman Nomor PG.10/T.8/BIDTEK.1/KSA11/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Pendakian Gunung Semeru. Menyikapi prakiraan cuaca buruk akhirnya pendakian ditutup total sampai 31 Maret 2021.
Akibat penutupan ini, sekitar 4.736 orang pendaki gagal mendaki Gunung Semeru. Jumlah ini tercatat sejak 30 November hingga 31 Desember 2020. Ribuan pendaki ini pun terpaksa mengajukan reschedule atau penundaan jadwal pendakian.
"Untuk pendaki yang harus melakukan reschedule sejumlah 4.736 orang. Di-reschedule jadwal pendakiannya," ujar Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Sarif Hidayat.
Sebelumnya, pada masa pandemi ini, Balai Besar TNBTS mengeluarkan sejumlah aturan terkait standar operasional prosedur (SOP) para pendaki. Di antaranya kuota 20 persen atau 120 pendakian dari kuota 600 pendakian di masa normal.
Batas lama pendakian yang diizinkan maksimalkan hanya 2 hari 1 malam. Tenda hanya berkapasitas 50 persen dan dipasang berjarak dengan tenda lainnya.
Di pintu masuk akan ada pengecekan suhu, jika suhu 37,3 derajat celsius selama dua kali pemeriksaan pendaki dilarang masuk. Pendakian yang diizinkan untuk yang sudah berumur minimal 10 tahun dan maksimal 60 tahun. Wajib menggunakan masker dan membawa cadangan minimal empat buah masker.