KPK Klaim Berhasil Tingkatkan Kepatuhan LHKPN

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sepanjang 2020, KPK mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi 96,23 persen.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, angka itu tercapai lantaran lembaga antirasuah melakukan 185 kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis secara rutin sepanjang 2020.

"Sepanjang tahun 2020 ini, KPK berhasil mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi 96,23 persen dari sebelumnya 93 persen pada periode yang sama tahun 2019," ujar Alex dalam konferensi pers, Rabu, 30 Desember 2020.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Baca: Selama 2020, 43 Pegawai KPK Mundur

Secara terperinci, per 20 Desember 2020, KPK menerima 350.273 LHKPN dari total 364.052 wajib lapor. 

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

Jumlah itu terdiri atas 294.245 LHKPN bidang eksekutif (96,03 persen), 20.295 LHKPN bidang legislatif (93,54 persen), 18.887 LHKPN bidang yudikatif (99,11 persen), dan 30.624 LHKPN bidang BUMN/BUMD (98,14 persen).

Alexander mengatakan, KPK telah menindaklanjuti LHKPN tersebut dengan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap 471 penyelenggara negara.

"Pemeriksaan ini kami lakukan dalam rangka memenuhi permintaan penindakan maupun pemeriksaan dalam rangka pencegahan," ujarnya.

Dia menjelaskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 19 Tahun 2019.

"Kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor)," ujarnya.

Guna menyempurnakan beleid tersebut, KPK menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 sebagai turunan aturan.

Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai penyempurnaan atas tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diatur pada peraturan sebelumnya.

Ia pun berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan, menimbulkan keyakinan terhadap penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya