FPI Dibubarkan, Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan sebenarnya kalau surat keterangan terdaftar atau SKT Front Pembela Islam (FPI) telah habis, maka otomatis dinyatakan tidak ada atau ilegal.
Maka menurutnya, pemerintah tidak perlu membubarkan karena sudah bubar sendiri. Tapi jika SKT itu habis pada Juni 2019, dia mempertanyakan kenapa baru sekarang diumumkan.
"Meski demikian, pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, Ormas itu juga harus ditertibkan," kata Mu'ti melalui akun twitternya @Abe_Mukti seperti dikutip VIVA, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca juga:Â Sikap Pemuda Muhammadiyah Usai Pemerintah Bubarkan FPI
Termasuk kepada ormas yang jika kegiatannya meresahkan masyarakat, gemar sweeping dan main hakim sendiri. Menurutnya, pemerintah juga di situ harus tegas. Karena hukum harus ditegakkan pada semuanya.
Meski begitu, pembubaran FPI ini menurutnya tidak perlu disikapi dengan berlebihan. Apalagi sampai menyebut pemerintah sebagai anti-Islam.
"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," katanya.
Intinya saat ini, Mu'ti menilai, efek pembubaran FPI adalah pemerintah harus bersikap adil. "Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," jelasnya.
Melalui surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, organisasi Front Pembela Islam, resmi dibubarkan. Dengan begitu, pemerintah melarang kegiatan FPI di wilayah NKRI.
Itu dibacakan dalam konferensi pers bersama di Kementerian Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020. Mengingat organisasi ini dilarang, maka simbol dan aktivitasnya di Indonesia juga sudah tidak bisa dilaksanakan lagi.
"Memutuskan menetapkan keputusan bersama Mendagri RI, Menkumham RI, Menkominfo RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT, tentang pelarangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta menghentikan kegiatan FPI. Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas," ujar Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (ase)