Habiburokhman Pertanyakan Pembubaran FPI: Apakah Sesuai UU Ormas?
- Ridho Permana
VIVA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, turut merespons pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI). Dia mempertanyakan apakah dalam mengambil keputusan tersebut sudah memerhatikan mekanisme dan prosedur yang ada.
"Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 30 Desember 2020.
Selain itu, kata Habiburokhman, dia juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI. Jangan sampai pemerintah bersikap tidak adil terhadap rakyat.
"Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatas-namakan FPI. Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI," ujarnya.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Simbol hingga Aktivitasnya Dilarang di NKRI
Habiburokhman mengambil contoh apabila ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kader partai tertentu seperti salah satunya korupsi, tidak bisa atas ulah satu oknum partai tersebut kemudian disalahkan dan dibubarkan sebagai partai politik.
"Kami sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi. Namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, Kapolri, serta Kepala BNPT melarang segala kegiatan dan penggunaan simbol/ atribut organisasi FPI. Mereka menilai apa yang dilakukam FPI nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya. (ase)