Pemerintah: Laporkan ke Aparat jika Ada Kegiatan FPI
- Youtube
VIVA – Hari ini pemerintah resmi melarang semua aktivitas dan atribut dari organisasi Front Pembela Islam atau FPI. Pelarangan tersebut termuat dalam Surat Bersama Enam Pejabat Tinggi Negara, dengan Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
“Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam,” kata Edward.
Ia pun menjelaskan, usai keputusan ini, segala kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang. Apabila terjadi pelanggaran, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
Selain itu, ia pun meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.
“Pemerintah meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam,” katanya.
Selanjutnya, pemerintah meminta kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 30 Desember 2020,” ucapnya.
Baca juga: Alasan Pemerintah Bubarkan FPI