Komnas HAM Mengaku Dapat Doxing, Refly Harun: Gejala Tidak Sehat
- VIVA/Dhana Kencana
VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara mengenai serangan doxing yang diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM saat mengusut kasus penembakan enam laskar FPI. Menurut Refly, dalam mengusut kasus tersebut, Komnas HAM, harus bebas dari intimidasi dalam bentuk apa pun.
"Tidak boleh ada ketakutan dan upaya-upaya intimidatif seperti yang pernah disampaikan oleh Komnas HAM mereka kena doxing. Mereka kena serangan melalui media sosial sampai kehidupan pribadi mereka. Ini adalah gejala yang tidak sehat," kata Refly, dalam akun YouTube-nya Rabu, 30 Desember 2020.
Dalam pengungkapan fakta kasus penembakan enam orang anggota laskar FPI, Komnas HAM harus bekerja secara independen. Hasil investigasi, kata Refly, selain dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo juga harus diungkap kepada publik.
"Yang paling penting semua prosesnya harus genuine, harus fair, harus tidak memihak dan harus lepas dari intimidasi serta ketakutan-ketakutan," ujarnya.
Refly juga menagih janji Menkopolhukam Mahfud MD yang menjamin akan mengawal pengusutan kasus yang dilakukan Komnas HAM. Demi terungkapnya fakta, kerja dari Komnas HAM tidak boleh diintervensi.
"Mudah-mudahan apa yang pernah dijanjikan oleh Prof. Mahfud MD, menkopolhukam bahwa mereka akan melindungi Komnas HAM betul-betul dijalankan. Tidak itu saja, perlindungan juga kepada masyarakat yang mengetahui kasus ini, yang memonitor kasus ini agar semua dibuat terang dan jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terus berupaya mengungkap kebenaran di balik tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrok dengan anggota kepolisian di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Namun, selama melakukan proses penyelidikan, Komnas HAM mendapat serangan di media sosial.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengaku serangan online tersebut berupa doxing karena mengarah ke personal. Belakangan, doxing ini mengarah ke orang perorangan di lingkungan Komnas HAM.