WNA Dilarang Masuk RI, Sandiaga Fokus ke Wisatawan Domestik
- Putra Nasution/VIVA.
VIVA – Sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, pada 1-14 Januari 2021, pemerintah memutuskan warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia. Hal ini, akan berdampak dengan kunjungan wisatawan mancanegara ke Tanah Air.
Menyikapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengajak warga Indonesia untuk berwisata di dalam negeri. Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga dunia pariwisata Tanah Air dapat terbantu di tengah pandemi COVID-19 ini.
Baca juga: Pandemi-COVID-19, Belanja Ritel Masyarakat Membaik di Akhir Tahun
"Fokus ke wisatawan domestik untuk sementara. Kita kedepankan, protokol yang ketat dan disiplin," sebut Sandiaga kepada wartawan di Danau Toba, Sumatera Utara, Rabu siang, 30 Desember 2020.
Ketentuan larangan WNA berkunjung ke Indonesia, karena ditemukan virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelum ini.
Sandiaga mengatakan, pihaknya menghargai dan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk menekan penyebaran virus Corona varian baru yang sudah ditemukan di sejumlah negara saat ini.
"Kita hormati, hargai dan patuhi keputusan pemerintah untuk sementara menutup kunjungan wisman (wisatawan mancanegara)," kata Sandi.
Sandiaga mengungkapkan, sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengembalikan dan membangkitkan pariwisata di Indonesia, yang saat ini dinilai lesu dihantam pandemi COVID-19.
"Kita bangkitkan pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah-tengah pandemi sesuai dengan visi Presiden untuk menyiapkan superprioritas ini. Jadi kita akan all out. Gerak cepat kita akan siapkan secara detail langkah-langkah ke depan," tutur Sandiaga. (art)