Sejumlah Aturan yang Buat Aktivitas FPI Terlarang di Seluruh NKRI
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
“Dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” tegasnya.
Menurut Mahfud, FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
“Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, dengan adanya keputusan pemerintah pusat, maka tidak ada lagi kegiatan FPI mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Jadi dengan larangan ini FPI tidak punya legal standing. Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini,” jelasnya.
Mahfud menegaskan pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. (ase)