4.322 Warga Surabaya Ditindak Prokes COVID-19, Total Denda Rp199 Juta
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Sebanyak 4.322 orang di Surabaya ditindak yustisi protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19. Dari penindakan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya menerima setoran denda sebesar Rp199,28 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, dalam konferensi pers kinerja institusinya selama 2020. "Para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 juga harus membayar biaya perkara senilai total Rp9,14 juta," katanya dikutip VIVA pada Rabu, 30 Desember 2020.
Kendati begitu, belum semua pelanggar prokes yang sudah membayar denda. Dari 4.322 baru 3.252 perkara pelanggar prokes yang membayarkan denda.
Baca juga: Permohonan Izin Tinggal Meningkat, Didominasi WNA asal China
"Denda yang sudah disetor dan masuk ke kas daerah sebesar Rp152,45 juta, serta biaya perkara yang telah disetor ke kas negara Rp6,75 juta," ucapnya.
Anton mengungkapkan, penindakan berupa denda yustisi protokol kesehatan COVID-19 menjadi bagian dari pendapatan keuangan negara dari perkara yang ditangani Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. "Setoran denda masuk kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNPB," ujarnya.
Saat ini, kata Anton, masih ada satu perkara lagi pelanggaran prokes yang masih dalam proses penyidikan di kepolisian. "Perkaranya adalah melawan petugas COVID-19. Sudah pelimpahan berkas perkara tahap satu," katanya.