Ada 1.748 Laporan Gratifikasi ke KPK, Total Rp24,4 Miliar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, menerima 1.748 laporan gratifikasi sepanjang 2020. Ribuan laporan yang diterima KPK itu, dengan nilai total keseluruhannya mencapai Rp24,4 miliar.

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

"Sepanjang tahun 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp24,4 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers kinerja KPK 2020 di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 30 Desember 2020.

Baca juga: Firli Klaim Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2020 Memuaskan

OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 7 Orang

Menurut Alexander, sebanyak 621 laporan gratifikasi tersebut telah dinyatakan sebagai milik negara. Adapun uang dari 621 laporan gratifikasi yang sudah disetorkan KPK ke negara sejumlah Rp1,2 miliar.

"Sebesar Rp1,2 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujarnya.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Alex menjelaskan, ribuan penerimaan gratifikasi itu berasal dari 281 pemerintah daerah; 60 BUMN atau BUMD; 59 lembaga negara dan pemerintah, serta 32 kementerian. Mayoritas, terang Alex, para pelapor penerimaan gratifikasinya ke KPK lewat online.

"Dari sisi teknis pelaporan, KPK menerima laporan yang mayoritas dilakukan secara online dengan jumlah 1.379 laporan yang berasal dari aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Banyaknya laporan secara online menunjukkan bahwa fasilitas pelaporan KPK telah mendukung kemudahan. Maka sesungguhnya tidak ada alasan melapor gratifikasi itu sulit," imbuh mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut. 

Sejumlah amplop Paslon Gubernur di kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyelidikan kasus korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah diselidiki sejak sebelum dibukanya pendaftaran cagub

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024