Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar Segera Diadili
- VIVA.co.id
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online dengan tersangka Habib Bahar bin Smith dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus ini akan segera disidangkan di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan berkas Habib Bahar bin Smith telah dinyatakan P21 pada Selasa, 29 Desember 2020.
"Dari Kejaksaan Tinggi Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21, yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Jabar yang ditangani Direktorat Kriminal Umum terkait tersangkanya Habib Bahar bin Smith itu sudah dinyatakan lengkap," ujar Erdi, Rabu, 30 Desember 2020.
Menurutnya, untuk pelaksanaan sidang akan digelar di Cibinong. Bahar ditetapkan jadi tersangka dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor.
"Surat sudah diterima dan untuk segara dikirimkan tersangka dan barang bukti atau dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi nanti sidang di Cibinong ya, tapi tergantung dari sidangnya nanti," terangnya.
"Nanti kita siapkan dulu administrasinya, kemudian kita hubungi dulu kesiapan dari tersangka karena harus berkoordinasi karena yang bersangkutan kan sedang ditahan ya. Bagaimana mekanismenya nanti akan disampaikan oleh Direktorat Kriminal Umum maupun dengan kejaksaan nanti," katanya. (ase)
Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Pengacara: Itu Kasus Lama