Menengok Lagi Hebohnya Kasus Chat Balada Cinta HRS-Firza Husein
- Foto: VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus chat yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS dan Firza Husein. Artinya, kasus chat yang mencuat pada awal 2017 ini akan dibuka kembali.
Putusan dicabutnya SP3 kasus tersebut dengan meminta Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan perkara ini. Pun, putusan ini sudah dibacakan di PN Jaksel pada Selasa kemarin, 29 Desember 2020.
Melihat ke belakang, kasus ini bikin heboh dan menyedot perhatian publik pada Januari 2017. Saat itu, Minggu, 29 Januari 2017, viral beredarnya tangkapan layar chat berkonten pornografi yang diduga antara HRS dengan perempuan bernama Firza Husein.
Tangkapan layar itu punya sumber dari situs www.baladacintarizieq.com. Chat itu diduga dilakukan terjadi pada Agustus 2016. Dari pihak FPI dan Firza membantah chat tersebut. Adanya kasus chat itu diduga rekayasa untuk menjerat HRS.
Dalam situs itu, juga terdapat rekaman percakapan dua orang perempuan yang salah satunya diduga Firza Husein. Percakapan tersebut membicarakan dugaan hubungan antara HRS dengan Firza.
Tak berselang lama, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Antipornografi melapor ke Polda Metro Jaya soal peredaran chat tersebut pada Senin esoknya, 30 Januari 2017. Mereka mengaku resah.
Tuntutan mereka ke polisi yaitu agar bergerak menyelidiki dengan mencari penyebar konten tersebut. Polisi merespons siap menangani kasus tersebut.
Kemudian, polisi tak butuh waktu lama menaikkan kasus chat HRS-Firza ke tahap penyidikan. Polisi berupaya meminta keterangan langsung dari HRS dan Firza pada 25 April 2017 dan 10 Mei 2017. Namun, dari dua kali panggilan itu, keduanya tak hadir memenuhinya.
Dua kali tak hadir, membuat aparat memerintahkan pejemputan paksa untuk HRS dan Firza. Untuk panggilan ketiga ini, Firza bisa hadir ke Polda Metro pada 16 Mei 2017.
Tapi, untuk HRS diketahui yang bersangkutan dan keluarga ternyata sudah berada di Arab Saudi. Saat itu, HRS pergi ke Saudi dengan tujuan ibadah umrah bareng keluarga. Dengan demikian, HRS sama sekali belum diperiksa dalam kasus chat tersebut.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firza sebagai tersangka pada 16 Mei 2017. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 11 jam terhadap Firza.
Polisi menyampaikan penetapan tersangka terhadap Firza juga berdasarkan proses gelar perkara dan keterangan saksi ahli. Status tersangka menyusul kemudian untuk HRS pada 29 Mei 2017.
Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklaim polisi sudah menemukan alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara sehingga sudah memenuhi unsur pidana. HRS dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pihak FPI merespons proses hukum tersebut yang dinilai janggal. Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Parwiro membantah kliennya dalam chat dengan Firza tersebut. Ia menyebut proses hukum terhadap HRS hanya muatan politis.
Bahkan, tim hukum HRS ketika itu juga menyiapkan praperadilan untuk status tersangka ini. Tak hanya itu, mereka juga sempat melaporkan kacaunya proses hukum di Indonesia ke Lembaga HAM PBB.
Setahun kemudian atau tepatnya pada 15 Juni 2018, HRS muncul di akun Youtube Front Tv. Kemunculan HRS cukup mengejutkan karena bertepatan dengan hari kedua perayaan Idul Fitri.
Saat itu, ia ditemani istri dan kelima putrinya tampil di video Front Tv untuk menyampaikan terimakasih lantaran kasus chat bersama Firza di-SP3 oleh polisi. Posisi HRS dan keluarga saat itu masih berada di Mekkah, Arab Saudi.
Pernyataan HRS ini jadi perhatian publik karena polisi ketika itu belum menyampaikan keterangan resmi soal SP3.
"Di hari yang fitri ini, kami ingin menyampaikan kabar baik, Alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata HRS dalam video tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Polri membenarkan keluarnya SP3 untuk kasus dugaan chat tersebut. Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal menjelaskan alasan diterbitkan SP3.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal, saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Juni 2018.
Dia menyebut dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga belum menemukan peng-upload sehingga membuat kasus dihentikan. Selain itu, ada juga permintaan resmi dari tim hukum HRS untuk SP3.
"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata dia.