Hakim Cabut SP3 Kasus Chat HRS, Penggugat Koordinasi ke Polda Metro
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA –  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan soal pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus chat yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Kuasa hukum penggugat pun sempat mendatangi Polda Metro Jaya.
Pengacara bernama Aby Febrianto Dunggio itu mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk koordinasi dengan penyidik terkait putusan PN Jakarta Selatan.
"Untuk memberitahukan hasil putusannya kasus praperadilan yang kami menangkan, itu membuka kembali kasus di tahun 2017. Saya selaku kuasa hukum pemohon," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.
Setelah koordinasi, Aby menyebut polisi masih menunggu salinan putusan pencabutan SP3 kasus tersebut dari PN Jaksel. Untuk itu, Aby mengaku juga belum bisa berkata banyak lantaran polisi sendiri belum menerima salinannya.
"Masih berkoordinasi aja sambil menunggu salinan putusan," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel memutuskan mencabut SP3 terkait kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Shihab dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus tersebut. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Selasa, 29 Desember 2020
“Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," ujar Aby Febriyanto.
Aby merupakan kuasa hukum dari Jefri Azhar, penggugat praperadilan kasus chat mesum ke PN Jaksel. Gugatan
itu diajukan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.Â
Terkait kasus ini, SP3 sebelumnya diterbitkan atas kasus chat yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein. SP3 itu dikeluarkan pada Juni 2018 atau berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Kasus chat Habib Rizieq dengan Firza mencuat sejak Januari 2017. Saat itu, tersebar sebuah tangkapan layar percakapan berkonten pornografi melalui aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan keduanya.
Pun, Polda Metro Jaya pada Mei 2017, menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus chat ini Begitupun terhadap Firza Husein. Dari pihak kuasa hukum dan Front Pembela Islam (FPI) menyatakan kasus ini hanya rekayasa dan diskriminasi terhadap Habib Rizieq.
Spekulasi muncul lantaran SP3 tersebut saat itu dikaitkan dengan agenda menjelang Pemilihan Presiden 2019. Namun, di sisi lain, polisi menyampaikan adanya SP3 karena penyidik belum berhasil menemukan sosok yang mengunggah konten chat itu ke internet.Â
Baca Juga: SP3 Dicabut, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Dugaan Chat Mesum HRS
Â