Ajukan Kasasi, KPK Mau MA Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan

Eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan terdakwa eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain Wahyu, KPK juga mengajukan kasasi untuk terdakwa lainnya yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

"Tim JPU KPK, Senin (28 Desember 2020) telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 29 Desember 2020.

KPK berharap MA mengabulkan seluruh permohonan jaksa yang tertuang dalam memori kasasi. Salah satunya mencabut hak politik Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang tidak dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

"Harapan kami tentu majelis hakim tingkat kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK di antaranya terkait pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan KPK terkait kasus yang menjerat Wahyu Setiawan. Dalam putusannya, banding PT DKI Jakarta tetap tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Wahyu, seperti yang diminta KPK.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Alasannya, Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik. Pun, dengan pertimbangan hak asasi manusia, Wahyu sudah membantu KPU menyukseskan Pemilu 2019.

"Bahwa terdakwa Wahyu Setiawan tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok tersebut sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi," demikian bunyi amar putusan majelis hakim dikutip VIVA dari situs Direktori Putusan MA, Rabu, 9 Desember 2020.

Namun, putusan banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis 6 tahun penjara untuk Wahyu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 28/Pid.SusTPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim banding.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Gratifikasi Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya