Polisi Siap Usut Kembali Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Menanggapi putusan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya. “Kita menghormati putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 29 Desember 2020.

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada hari ini. "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno.

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

Suharno memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. "Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tuturnya.

Dijelaskannya, kasus tersebut mencuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Kemudian Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. "Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya. (ase)

Baca juga: SP3 Dicabut, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Dugaan Chat Mesum HRS

Tim Hukum Tom Lembong di Jakarta Selatan

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

PN Jaksel akan menggelar putusan praperadilan eks Mendag Tom Lembong pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024