Larangan WNA Masuk, Pemerintah Wujudkan Hukum Tertinggi
VIVA – Langkah pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, yang melarang kedatangan warga negara asing atau WNA ke Indonesia, dinilai langkah yang tepat. Itu setelah ditemukannya varian baru COVID-19 di Inggris dan kini menyebar ke sejumlah negara.
Anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya, mendukung langkah yang diambil tersebut. Apalagi kabarnya, pemerintah Singapura menyebut menemukan varian baru itu di negaranya.
“Ini sangat diperlukan untuk mengendalikan terjadinya kemungkinan situasi yang belum dapat diperhitungkan. Banyak negara juga melakukan hal yang sama untuk melindungi warga negaranya,” kata Willy kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2020.
Baca juga: Alasan Pemerintah Baru Larang WNA Masuk RI 1 Januari 2021
Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, langkah Kemenlu ini harus diikuti dengan protokol teknis yang diperlukan. Seperti tentang protokol kedatangan WNI kembali ke Indonesia, WNA petugas kemanusiaan, WNA Pejabat Diplomatik dan Misi Kenegaraan WNA dalam misi undangan kenegaraan dan lain sebagainya.
“Dengan adanya kejelasan protokol, saya kira siapapun akan menaati,” ucapnya.
Varian baru virus corona yang dikatakan jauh lebih cepat menyebarnya ini hasil riset laboratorium (infitro). Dan patut menjadi pertimbangan pemerintah demi keselamatan warga negara.
“Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat,” tegas Willy.
Menurutnya menjadikan hasil riset ilmiah sebagai pertimbangan kebijakan sangat tepat dilakukan. Ini juga sejalan dengan prinsip Partai NasDem.
“Karena itu saya dan tentunya Partai Nasdem sangat mendukung kebijakan yang diambil berdasarkan pertimbangan ilmiah” jelasnya.
Selain itu menurutnya Lembaga biologi Eijkman sudah memberi gambaran bagaimana varian baru Corona yang dikatakan cepat menular ini.
“Langkah pemerintah untuk mengendalikan situasi harus didukung oleh semua pihak” kata Willy. (ren)