Wacana Polisi Siber, Mahfud MD: Ada yang Kerap Hantam Pemerintah

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mewacanakan pengaktifan polisi siber. Salah satu latar belakangnya menurut dia adalah karena ada pihak yang kerap menyerang pemerintah di media sosial.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

"Di mana ada sekelompok orang yang apapun yang dilakukan oleh pemerintah, bener atau salah pasti dihantam saja. Ndak ada benernya. Itu ada yang begitu. Nah, yang dulu-dulu yang begini ini ada tapi tidak terlalu kuat. Sekarang didukung oleh medsos yang begitu masif," kata Mahfud seperti dikutip dari video suatu webinar yang dimuat di akun YouTube DEWAN PAKAR KAHMI OFFICIAL, Selasa 29 Desember 2020.

Mahfud menjelaskan, polisi siber adalah bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran siber. Mahfud mencontohkan seperti ada orang yang memotong berita dan membuat judul yang salah.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

"Dan itu membuat gaduh. Sehingga saya katakan yang begitu-begitu mungkin tidak terlalu berbahaya, cuma merusak opini," ujar Mahfud.

Kemudian katanya ada orang yang mengancam-ancam dengan kekerasan di medsos, seperti hendak memenggal kepala presiden. Hal itu menurutnya bisa ditindak oleh polisi siber.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

"Ada orang yang mengancam-ngancam, akan memotong-motong leher polisi, akan memotong leher presiden, dan macam-macam gitu. Yang begitu gitu itu, kalau kita tidak aktifkan polisi siber itu ya akan susah juga," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud menjelaskan, polisi siber bisa dengan cepat menemukan pelaku-pelaku yang mengancam tersebut. Metode tersebut menurutnya juga sudah pernah dilakukan sebelumnya.

"Oleh sebab itu, kalau ada orang mengancam-ngancam jam 8 pagi, jam 10 sudah ditangkap. Bisa kok sekarang dan itu banyak sudah dilakukan," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu. (ren)

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024