IDI: Varian Baru Corona Lebih Menular, Tapi Tidak Lebih Mematikan
- Pixabay
VIVA - Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, mengakui penemuan virus baru SARS-CoV-2 varian B117 jauh lebih menular hingga 71 persen, dibandingkan dengan virus sebelumnya. Virus corona baru ini pertama kali terdeteksi di Inggris.
"Virus baru ini menular jauh lebih cepat 71 persen. Itu yang harus kita ingat. Namun para ahli juga sangat yakin bahwa memang virus ini amat menular, namun tidak lebih mematikan," kata Zubairi dalam diskusi virual Satgas COVID-19, Selasa, 29 Desember 2020.
Dia menjelaskan virus corona varian baru ini mulanya terdeteksi pada awal November lalu di dua kota di Inggris. Mulanya banyak pihak berpikir peningkatan kasus masih terjadi karena kurangnya protokol kesehatan, namun belakangan diketahui hal ini dipicu varian baru virus tersebut.
Baca juga: Satgas COVID-19: Larangan WNA Masuk RI demi Melindungi Masyarakat
Meski demikian, Zubairi menegaskan virus ini bisa dideteksi dengan menggunakan tes Polymerase Chain Reaction atau PCR. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atas diagnosis terhadap virus ini.
"Untuk vaksin hampir pasti tetap efektif. Memang belum 100 persen yakin karena harus dibuktikan penelitian yang mengikutsertakan pasien dengan varian baru. Saat ini sedang dikerjakan untuk mendeteksi apakah vaksin tetap baik untuk mengatasi varian baru ini," kata Zubairi.
Zubairi juga menyebut para ahli tetap optimis bahwa vaksinasi akan mampu menciptakan kekebalan di banyak tempat. Namun demikian optimisme ini sedang terus diupayakan dan akan dibuktikan dengan data yang lebih solid.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kini telah menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No.4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021. (ase)