SP3 Dicabut, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Dugaan Chat Mesum HRS

Dua tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq dan Firza Husein.
Sumber :

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Shihab dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum HRS dan FH dalam putusan yang dibacakan Selasa, 29 Desember 2020

“Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," ujar kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio kepada wartawan, Selasa, 29 Desember 2020

Seperti diketahui, Habib Rizieq menghilang dari Indonesia sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pesan mesum di situs baladacintarizieq, dan Habib Rizieq memilih bertahan di Arab Saudi.

Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh menyatakan tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan wanita bernama Firza Husein itu.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam perjalanan kasus ini, Kepolisian menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara itu, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Lagi, Kombes Ade Safri Tak Tahu Alasannya Apa

Sementara itu, Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab Saudi. Rizieq diketahui sudah pergi dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Usai Temui Penyidik Polda Metro, Pengacara Klaim Firli Bahuri Bakal Hadiri Pemeriksaan

Tapi, sebenarnya tak hanya kasus pornografi saja yang menjerat Rizieq, dia juga terjerat dalam sejumlah kasus lain, di antaranya:

Kasus penyebaran kebencian. Kasus ini dilaporkan  Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia pada 26 Desember 2016. Mahasiswa Katolik ini menilai, ceramah yang dilakukan Habib Rizieq melecehkan umat kristiani.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Kasus yang tak kalah heboh adalah kasus penghinaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Dalam laporannya, Habib Rizieq telah menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik pendiri Republik Indonesia, Presiden pertama RI, Soekarno. (ase)

Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Porno

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024