Periksa Broker PT Tiga Pilar, KPK Telisik Proses Bansos COVID-19
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan pemeriksaan saksi bernama Nuzulia Hamzah Nasution atas kasus suap pengadaan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 di Kemeterian Sosial.
Nuzulia diperiksa pada Senin, 28 Desember 2020, untuk melengkapi berkas penyidikan atas mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batibara. Nuzulia selaku broker PT Tiga Pilar, salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kemensos 2020.
"Pemeriksaan Nuzulia H. Nasution terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 29 Desember 2020.
Baca: Bantahan Juliari soal Isu Gibran Terlibat Korupsi Bansos COVID-19
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Juliari P Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempat tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu per paket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun, menurut KPK, tidak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu per paket. Sebab total uang yang sudah dia terima Rp17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap itu untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020. (ren)