ICW Beberkan Bukti Telak Bantah Klaim Mahfud Md soal Prestasi KPK
- Dok Humas Pemda DIY
VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Lembaga itu menilai pernyataan Mahfud yang menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri lebih banyak prestasinya ketimbang periode-periode sebelumnya adalah keliru.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pernyataan Mahfud hanya asumsi dan ingin membela pemerintah, yang justru menjadi inisiator revisi UU KPK. Padahal, dalam catatan evaluasi satu tahun KPK yang dilansir oleh ICW dan TII beberapa waktu lalu, kinerja lembaga antirasuah dinilai justru mundur.
Pertama, Kurnia mengatakan, jumlah kegiatan penindakan menurun. Pada 2019, jumlah penyidikan sebanyak 145 perkara, sedangkan pada 2020 hanya 91. Dalam bidang penuntutan, pada 2019 berjumlah 153 tuntutan, sedangkan tahun 2020 hanya 75 tuntutan.
Baca: Elite Demokrat Ingin Lihat KPK Kupas Tuntas Korupsi Bansos
"Kemudian dalam konteks jumlah tangkap tangan, tahun 2020 KPK hanya melakukan tujuh tangkap tangan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, 2019 sebanyak 21 kali, 2018 sebanyak 30 kali, 2017 sebanyak 19 kali, dan 2016 sebanyak 17 kali," kata Kurnia kepada wartawan pada Senin, 29 Desember 2020.
Kedua, Kurnia melihat ada degradasi kepercayaan publik kepada KPK, yang dibuktikan dalam temuan lima lembaga survei sepanjang tahun 2020, mulai Alvara Research Center, Indo Barometer, Charta Politica, LSI, dan Litbang Kompas.
"Kami menduga, menurunnya kepercayaan publik kepada KPK tidak lain karena peran pemerintah, yakni tatkala mengundangkan UU KPK baru dan memilih sebagian besar komisioner bermasalah," kata Kurnia.
Ketiga, kegagalan meringkus buronan. Sampai hari ini salah satu buronan kasus korupsi, mantan calon anggota legislatif asal PDIP Harun Masiku belum juga ditangkap oleh KPK. Padahal melihat rekam jejak KPK selama ini, Kurnia memandang harusnya tidak sulit untuk menciduk yang bersangkutan.
Keempat, Kurnia menilai komisioner yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo tidak menunjukkan nilai integritas dan tidak bisa menjaga etika sebagai pejabat publik.
Hal ini merujuk pada putusan Dewan Pengawas yang menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua KPK Firli Bahuri karena terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter.
"Maka dari itu, ICW mengusulkan agar Pak Mahfud MD membaca data terlebih dahulu agar pendapat yang disampaikan lebih objektif dan faktual," kata Kurnia.
Mahfud mengatakan bahwa tahun pertama kepemimpinan Firli Bahuri dkk lebih banyak prestasinya dibanding tahun pertama periode sebelumnya.
Menurut Mahfud, KPK era Agus Rahardjo pada tahun pertama bekerja tak bisa berbuat apa-apa dibanding KPK di era Firli Bahuri. Pada 2020, KPK sudah berani menangkap menteri, DPR, DPRD, bupati, dan wali kota.