Temuan Terbaru Komnas HAM, FPI: Usut Tuntas Agar Kebenaran Ditegakkan
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan adanya temuan terbaru dalam penyelidikan kasus penembakan enam anggota laskar FPI. Temuan terbaru itu soal tujuh proyektil dan enam selongsong di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Wakil Sekretaris Umum DPP FPI Azis Yanuar mengatakan pihaknya hanya berharap kepada Allah dalam kasus ini. Ia mengingatkan kepada Komnas HAM untuk bisa menegakkan keadilan dan kebenaran.
"Kepada Komnas HAM kami mengawal dan meminta untuk diusut tuntas kasus ini agar kebenaran, keadilan ditegakkan. Karena diduga keadilan sudah jadi barang langka di Republik ini," ujar Azis kepada VIVA, Senin malam, 28 Desember 2020.
Azis menyampaikan FPI bersama keluarga korban enam laskar akan terus berdoa dan ikhtiar menuntut keadilan. Ia menekankan optimisme mesti tetap dijaga dalam ikhtiar menuntut keadilan. Pun, ia menambahkan agar pihak pelaku diminta bertaubat.
"Yang jelas kepada para pelaku kejahatan keji itu kami akan tuntut hingga neraka jahanam sekalipun. Kepada para pelakunya, insya Allah akan sengsara dunia akhirat jika tidak taubat dan minta keridaan pada keluarga korban," ujar Azis.
Sebelumnya, Komnas HAM merilis hasil penyelidikan kasus penembakan polisi terhadap enam anggota laskar FPI. Ada beberapa langkah yang sudah dilakukan Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, menjelaskan pihaknya sudah melakukan rangkaian penyelidikan sejak 7 Desember 2020. Kata dia, pihaknya sudah memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait seperti penyidik Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dokter forensik, FPI, hingga PT Jasa Marga terkait peristiwa tersebut.
Dia mengatakan ada beberapa barang bukti dari lokasi peristiwa seperti proyektil peluru dan selongsong. Namun, proyektil dan selongsong ini masih akan dilakukan proses uji balistik.
"Ini didapati Komnas HAM di jalanan," kata Amiruddin di kantor Komnas HAM, Senin, 28 Desember 2020. (ase)
Baca Juga: Bareskrim Periksa Habib Rizieq soal Kasus Kerumunan Megamendung