Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar Lebih
- Rifki Arsilan/VIVA.co.id
VIVA – Mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil didakwa menerima uang 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1 miliar lebih. Uang itu diterima dari Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
Jaksa menyebut, terdakwa selaku Anggota IV BPK RI telah mengupayakan perusahaan ‘milik’ Leonardo Jusminarta Prasetyo menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2. Upaya itu ditujukan pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Jaksa menguraikan, pada 2016, terdakwa dikenalkan mantan adik iparnya, Febi Festia, dengan Leonardo. Selanjutnya, sekitar pertengahan bulan Oktober 2016 dengan kewenangan yang dimilikinya selaku Anggota BPK IV.
Terdakwa memanggil Mochammad Natsir selaku Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) pada Kementerian PUPR ke ruang kerja Terdakwa di Lantai 8 Gedung BPK Jalan Gatot Subroto kav 31 Jakarta.
Dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan hasil temuan terhadap Proyek/Kegiatan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara di Provinsi Banten pada Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya.
Padahal, kata Jaksa, temuan tersebut bukan merupakan proyek di Direktorat PSPAM. Mochammad Natsir pun kemudian mengatakan.
“Ini bukan di Direktorat PSPAM Pak, ’yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, ‘Saya tahunya Pak Nasirlah,’ kemudian Mochammad Natsir menjawab ‘iya Pak, nanti saya koordinasikan’,” demikian dibacakan Jaksa.
Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan khusus di Direktorat PSPAM, yang dijawab oleh Mochammad Natsir “Silakan Pak”. Selanjutnya, pada saat Mochammad Natsir ingin pamit pulang, terdakwa menyampaikan bahwa nanti akan ada teman yang mau bertemu dengannya. Rizal menyampaikan stafnya nanti yang akan menghubungi. Natsir pun mengiyakan omongan Rizal.
"Beberapa hari kemudian, Mochammad Natsir dihubungi oleh Sudopo staf Terdakwa yang mengatakan bahwa nanti orang yang bernama Leo akan menemui Mochammad Natsir sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Terdakwa sebelumnya," ujar Jaksa.
Selanjutnya berkenaan dengan proyek-proyek yang dilaksanakan di Direktorat PSPAM pada tahun-tahun sebelumnya, Terdakwa menandatangani Surat Tugas Nomor: 73/ST/VI/10/2016 tanggal 21 Oktober 2016 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait. Itu tercatat pada tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi, yang rencananya pelaksanaan pemeriksaan akan berlangsung selama 45 dari tanggal 31 Oktober 2016 s/d 14 Desember 2016.
"Mochammad Natsir yang memahami kedudukan Terdakwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di Direktorat PSPAM tersebut, kemudian menindaklanjuti keinginan Terdakwa agar Leonardo Jusminarta Prasetyo dapat menjadi pelaksana proyek di Direktorat PSPAM," ujar Jaksa.
Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Tampang Bandaso selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM yang diminati oleh Terdakwa melalui kontraktor yang bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Singkat cerita, akhirnya pada 16 November 2017 perusahan milik Leonardo dinyatakan sebagai pemenang dalam pelelangan Paket Pekerjaan Konstruksi Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Pagu anggaran 2017 yang diteken sejumlah Rp11.37 miliar. Kemudian untuk anggaran tahun 2018 yakni sebesar Rp64.4 miliar.
"Sehingga total nilai kontrak pengadaan proyek tersebut adalah sejumlah Rp75.83 miliar," ujar Jaksa.
Selanjutnya, usai perusahaanya mendapatkan pembayaran uang muka termin 1, Leonardo bertemu dengan Febi di sebuah lapangan golf. Selanjutnya staf Leonardo memberikan titipan kepada Febi di rumahnya untuk menyerahkan amplop berisi uang fee untuk Rizal.
Rizal pun meminta Febi menyampaikan titipan amplop tersebut kepada Dipo Ilham Nurhadi, putranya. Setelah dihubungi Febi, Dipo Nurhadi Ilham pun meminta agar uang diberikan tidak dalam mata uang asing.
Febi kemudian menukarkan uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura itu secara bertahap di Money Changer PT Sinar Utama Valasindo di Mall Graha Cijantung Jakarta hingga mencapai jumlah sekira Rp1 miliar. Uang kemudian diserahkan Febi ke Dipo di parkiran mal Transmart Cilandak Jakarta Selatan.
"Sejumlah Rp1 miliar melalui Dipo Nurhadi Ilham dengan memasukkan 2 paper bag berwarna cokelat ke dalam mobil Alphard nomor polisi B 272 FYL yang dikendarai oleh Dipo Nurhadi Ilham sambil berkata “titip ini buat ayah”," ujar Jaksa.
Sementara sisa 20 ribu dolar AS diberikan Rizal kepada Febi. Rizal didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (ase)