Besok, Buruh Kembali Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di 18 Daerah
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI), Said Iqbal, mengatakan para buruh akan kembali melakukan unjuk rasa menolak undang-undang Cipta Kerja besok, 29 Desember 2020. Dia mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait aksi unjuk rasa tersebut.
Keputusan kembali menggelar aksi lantaran isu omnibus law dinilai KSPI tenggelam dengan adanya isu lainnya seperti reshuffle kabinet, hingga kasus korupsi yang menjerat pejabat tinggi beberapa waktu lalu.
“Aksi besok sudah ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dan kami pastikan protokol kesehatan itu wajib,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin 28 Desember 2020.
Baca juga: Viral, Kalender 2021 Wajah Harun Masiku
Ia mengungkapkan aksi ini akan dilakukan serentak di 18 daerah dari pukul 10.00 hingga pukul 12.00. Daerah yang akan menggelar aksi serentak di antaranya Bandung, Semarang, Surabaya Serang, Batam, dan Makassar.
Untuk di Jakarta masa aksi akan difokuskan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan jumlah sekitar 100 orang perwakilan dari KSPI dan perwakilan organisasi buruh lain.
“Jaga jarak, gunakan masker, dan setiap orang wajib membawa hand sanititizer. Setiap 15 menit cuci tangan sendiri pakai hand sanitizer sendiri," kata Said.
Said menegaskan penolakan UU Cipta Kerja masih akan menjadi isu utama bagi para buruh di tahun 2021. UU Cipta kerja dinilai menyengsarakan para buruh dan tidak berpihak pada kaum buruh.
"Untuk itu akan ada aksi dan kami akan menyuarakan dua isu, yakni batalkan omnibus law UU Cipta kerja dan tentunya, yang kedua, naikkan UMSK 2021," kata dia.
Selain aksi lapangan, ia mengungkapkan, KSPI dan beberapa kelompok buruh yang tergabung dalam aliansi penolakan UU Cipta Kerja juga akan melakukan aksi secara virtual. Dengan menayangkan aksi besok secara langsung melalaui berbagai media sosial. (ren)