Ketua Pengadilan Negeri Depok Positif COVID-19, Sidang Dibatasi

Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Sutiyono terkonfirmasi positif COVID-19 bersama panitera muda hukum. Akibat peristiwa ini, layanan pun dibuka hanya untuk keperluan mendesak.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

“Iya (positif COVID-19), ketua pengadilan negeri dan panitera muda hukum,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca juga: Bareskrim Periksa Habib Rizieq soal Kasus Kerumunan Megamendung

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Nanang mengatakan, pihaknya belum mengetahui awal mula penularan virus yang menjangkit ketua pengadilan negeri dan panitera hukum tersebut.

Terkait hal itu, selama tiga hari ke depan, layanan pengadilan dibuka hanya untuk keperluan yang dianggap mendesak, seperti permohonan banding dan kasasi.

Kedekatan Trump dan Putin Bocor, Sering Teleponan hingga Kirim Alat Tes COVID-19

Tak hanya itu, sidang-sidang yang diselenggarakan di PN Depok pun dibatasi berdasarkan skala prioritas.

“Persidangan hanya yang mendesak, seperti tindak pidana pilkada. Itu tetap kami persidangkan karena waktunya cuma tujuh hari kerja, jadi harus cepat kami persidangkan. Nah, selebihnya dibatasi,” ujar Nanang.

Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024