Ketua Pengadilan Negeri Depok Positif COVID-19, Sidang Dibatasi

Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Sutiyono terkonfirmasi positif COVID-19 bersama panitera muda hukum. Akibat peristiwa ini, layanan pun dibuka hanya untuk keperluan mendesak.

CIA Duga Kuat COVID-19 dari Kebocoran Laboratorium di Wuhan, China Bereaksi Keras

“Iya (positif COVID-19), ketua pengadilan negeri dan panitera muda hukum,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca juga: Bareskrim Periksa Habib Rizieq soal Kasus Kerumunan Megamendung

CIA Duga COVID-19 Berasal dari Kebocoran Laboratorium di China, Menurut Media AS

Nanang mengatakan, pihaknya belum mengetahui awal mula penularan virus yang menjangkit ketua pengadilan negeri dan panitera hukum tersebut.

Terkait hal itu, selama tiga hari ke depan, layanan pengadilan dibuka hanya untuk keperluan yang dianggap mendesak, seperti permohonan banding dan kasasi.

Bukan COVID-19 atau HMPV, Ternyata Ada Virus Ini yang Jauh Lebih Berbahaya Bagi Manusia

Tak hanya itu, sidang-sidang yang diselenggarakan di PN Depok pun dibatasi berdasarkan skala prioritas.

“Persidangan hanya yang mendesak, seperti tindak pidana pilkada. Itu tetap kami persidangkan karena waktunya cuma tujuh hari kerja, jadi harus cepat kami persidangkan. Nah, selebihnya dibatasi,” ujar Nanang.

Jubir baru Kementerian Luar Negeri China Mao Ning menjalankan tugas perdana

CIA Dukung Teori COVID-19 dari Kebocoran Lab di China, Beijing Minta AS Stop Manipulasi

China meminta AS berhenti mempolitisasi dan memanipulasi isu asal-usul virus corona, berhenti mencemarkan nama baik negara lain, dan berhenti melemparkan kesalahan.

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025