Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di RSUD Brebes, 4 Orang Jadi Tersangka

Keluarga ambil paksa jenazah Covid-19 (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa/tvOne

VIVA – Polres Brebes menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus perusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah COVID-19 di RSUD Brebes. Masing-masing tersangka berinisial BS, IF, K, dan M tersebut telah ditahan di Polres Brebes. 

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

"Dari 14 orang yang diamankan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada empat orang dan sudah kita tahan," ujar Kapolres Brebes Ajun Komisaris Besar Polisi Gatot Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Desember 2020.

Sebelum melakukan perusakan kaca dan mengambil paksa jenazah, keempat tersangka melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes. Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dan pasal 26 Undang Undang Karantina Protokol Kesehatan.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Sebelumnya, sebanyak 14 warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Sabtu pagi, 26 Desember 2020, mengamuk dan memaksa masuk ke RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah DW (33 tahun) yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19.

Puluhan warga yang merupakan keluarga dari pasien yang meninggal dunia tersebut, kemudian memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan berjalan menuju ruang jenazah untuk mengambil paksa jenazah dibawa ke rumahnya di Desa Sawojajar.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Pihak rumah sakit yang dikawal TNI-Polri kemudian mendatangi kediaman almarhum untuk mengambil dan memakamkan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga saat jenazah akan dibawa petugas medis, bahkan sejumlah anggota keluarga menangis histeris karena menilai jika almarhumah meninggal karena sakit yang diderita bukan terkonfirmasi COVID-19.

Polisi pun melakukan pengamanan dan memediasi antara pihak keluarga dan rumah sakit, agar jenazah bisa dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

Barulah setelah pihaknya memberikan pemahaman, keluarga akhirnya memperbolehkan jenazah untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

Sementara itu, terkait kasus perusakan yang terjadi di rumah sakit hingga saat ini pihak Satreskrim Polres Brebes masih memeriksa belasan warga yang diamankan, termasuk melakukan rapid test kepada warga yang telah membawa jenazah keluar dari rumah sakit.

Baca juga: 14 Warga Ambil Paksa Jenazah COVID-19, RSUD Brebes Dirusak

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya