KPK Sita Ruko Terkait Kasus Korupsi Citra Satelit di BIG

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, yang memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang kini tengah diusut.

Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG), yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

"Tim penyidik KPK pada Rabu (23 Desember 2020) telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewas KPK, pada sebuah ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Senin 28 Desember 2020.

Baca juga: Waketum MUI: Untuk Apa PTPN Ambil Tanah HRS Kalau Tak Digunakan?

Selanjutnya, ungkap Ali, barang bukti tersebut akan didalami dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini.

Pemeriksaan hari ini, lanjut Ali, masih berkaitan soal giat penindakan sebelumnya. Di antaranya KPK memanggil dua saksi, yaitu Gregorius Haryuatmanto selaku Penanggung Jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa dan Umi Wijayanti selaku Staf Keuangan PT Ametis Indogeo Prakarsa.

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengatakan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Dengan masuknya status perkara tersebut di tingkat penyidikan, berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak lembaga antirasuah.

Hanya saja, sampai saat ini KPK masih belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini dan nanti kami akan informasikan lebih lanjut setiap perkembangannya," kata Ali. (ren)

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024