Menteri Teten Tegaskan Penyaluran Banpres di Boltim Sesuai Aturan

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki membantah informasi yang menyebut bantuan presiden (Banpres) untuk masyarakat (BPUM) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) disalahgunakan. Teten membantah daerah tidak dilibatkan dalam penyaluran bantuan ini.

KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU di PT Pertamina, Siapa Saja?

Tanggapan Kemenkop UKM ini bermula dari adanya pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar melalui video yang viral dalam beberapa hari terakhir ini.

"Tidak benar tudingan banwa Kemenkop UKM tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyaluran. Faktanya sejak awal BPUM digulirkan, daerah dilibatkan sebagai lembaga pengusul," kata Teten dalam keterangan tertulisnya, Minggu 27 Desember 2020.

Boyamin Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Begini Analisanya

Baca juga: Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet, Perawat Dinyatakan Negatif COVID-19

Menurut Teten, mayoritas penerima bantuan yakni 44 persen dari 12 juta pelaku usaha mikro juga atas usulan yang berasal Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.

Sopir Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

"Kemenkop UKM sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam program ini hanya sebagai verifikator. Validasi data calon penerima dilakukan secara berlapis melalui Dukcapil Kemendagri, SIKP Kemenkeu, SLIK OJK, dan pengecekan Know Your Customer di bank penyalur (BRI, BNI, dan BNI Syariah)," ujar Teten.

Teten menjelaskan, calon penerima yang memenuhi syarat menerima bantuan hibah Rp2,4 juta juga langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan sepeser pun. Pihaknya mempersilahkan jika ada yang melaporkan kejanggalan.

"Jika ada kejanggalan pengaluran, masyarakat dapat melaporkan ke Pokja Provinsi, OJK, atau aparat hukum berwenang. Kemenkop UKM juga membuka hotline pelaporan di call center 1500587 atau Whatsapp 0811-145-0587," kata Teten.

Tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan di Tangerang

Dua ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025