Jadi Tersangka Megamendung, Bareskrim Bakal Periksa Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik akan memeriksa Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal kasus pelanggaran protokol kesehatan atas kerumunan di Markaz Syariah Megamendung, Jawa Barat.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

"Pasti diperiksa, hanya belum dijadwalkan," kata Andi pada Sabtu, 26 Desember 2020.

Menurut dia, penyidik hanya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Hal itu terungkap ketika dilakukan gelar perkara, sehingga tidak ada lagi tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

“Iya (tunggal). Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggungjawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah Rizieq,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Unadng Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

"Pasalnya sementara itu terkait dengan UU wabah penyakit dan karantina kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan," jelas dia.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Iya betul (sudah ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020.

Menurut Andi, penetapan terhadap Habib Rizieq saat kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung tersebut diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Polda Jawa Barat. Namun, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka saja.

"Dia (tersangka) tunggal. Yang bersangkutan sudah jadi tersangka sejak di Jawa Barat," ujarnya.
 

41 tersangka TPPO dipamerkan di Polda Jatim.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama Oktober hingga November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024