Jurnalis Tempo Diretas, Negara Harus Hadir dan Tangkap Pelaku

Ilustrasi smartphone diretas.
Sumber :
  • UCHealth

VIVA – Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito meminta penegak hukum untuk menangkap pelaku peretasan informasi pribadi Jurnalis Tempo yang menginvestigasi pembagian bantuan sosial dalam pusaran kasus dugaan korupsi Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

“Kami minta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi,” kata Sasmito pada Sabtu, 26 Desember 2020.

Menurut dia, ada dua yang dilanggar hukum dalam peristiwa yang dialami oleh Jurnalis Tempo. Pertama, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

“Kedua, sesuai UU ITE Pasal 30 juncto Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana,” jelas dia.

Selain itu, Sasmito mengatakan tindakan peretasan ini jelas juga melanggar hak atas rasa aman yang dilindungi hukum hak asasi manusia (HAM) dan merupakan pelanggaran dari hak digital.

Said Didu Diperiksa Polisi Buntut Kritik PSN PIK 2, Publik Diminta Hormati

“Hilangnya atas rasa aman dapat mengganggu kemerdekaan pers, dan kebebasan berekspresi mereka yang ditarget oleh serangan peretasan semacam ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sasmito mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari.

“Karena ulah dari aksi peretasan ini akan mengganggu fungsi kontrol dari media sebagai pilar keempat dari demokrasi,” tegasnya.
 

Firdaus Oiwobo

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya menangkap siswa SMA Surabaya yang dipaksa sujud dan menggonggong oleh Ivan Sugianto.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024