Jurnalis Tempo Diretas, Negara Harus Hadir dan Tangkap Pelaku

Ilustrasi smartphone diretas.
Sumber :
  • UCHealth

VIVA – Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito meminta penegak hukum untuk menangkap pelaku peretasan informasi pribadi Jurnalis Tempo yang menginvestigasi pembagian bantuan sosial dalam pusaran kasus dugaan korupsi Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Situs Resmi Humas Polri Diretas, Pelaku Kritik Pedas Soal Vonis Korupsi Rp300 Triliun yang Dihukum 6,5 Tahun

“Kami minta ditegakkannya hukum kepada pelaku peretasan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi kemerdekaan pers dan kemerdekaan ekspresi,” kata Sasmito pada Sabtu, 26 Desember 2020.

Menurut dia, ada dua yang dilanggar hukum dalam peristiwa yang dialami oleh Jurnalis Tempo. Pertama, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Kaleidoskop 2024: Geger PDN Diretas, Pelakunya Minta Tebusan tapi Tidak Terungkap Hingga Sekarang

“Kedua, sesuai UU ITE Pasal 30 juncto Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana,” jelas dia.

Selain itu, Sasmito mengatakan tindakan peretasan ini jelas juga melanggar hak atas rasa aman yang dilindungi hukum hak asasi manusia (HAM) dan merupakan pelanggaran dari hak digital.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

“Hilangnya atas rasa aman dapat mengganggu kemerdekaan pers, dan kebebasan berekspresi mereka yang ditarget oleh serangan peretasan semacam ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sasmito mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari.

“Karena ulah dari aksi peretasan ini akan mengganggu fungsi kontrol dari media sebagai pilar keempat dari demokrasi,” tegasnya.
 

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024