Simak Beda Rapid Test Antigen di Terminal dan Bandara

Rapid Test Antigen di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Sejumlah pelancong maupun pemudik mulai terlihat di kawasan Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat pada Kamis 24 Desember 2020. Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, petugas memberlakukan pemeriksaan rapid test antigen pada penumpang dan awak bus secara acak.

“Kami lakukan rapid test antigen sesuai arahan Menhub melalui Ditjen Perhubungan Darat dan BPTJ. Target pemeriksaan setiap hari sekira 50 orang sampai 8 Januari, mendatang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana.

Baca juga: Viral Ular Kobra Dikasih Makan Mie Instan Layaknya Anak Kos

Kebijakan ini, diharapkan mampu menekan penyebaran COVID-19. “Mudah-mudahan minimal kita dapat memperoleh pemetaan kondisi penumpang terutama dari Depok yang hendak ke luar daerah,” ucap Dadang

Meski demikian, pemeriksaan rapid test antigen ini tidak bersifat wajib. Jika ditemukan ada penumpang atau awak bus yang reaktif maka tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

“Untuk rapid test antigen kita mengacu surat edaran Menhub, jadi sifatnya imbauan tidak wajib. Jika ada yang reaktif, maka akan dikembalikan ke tempat asalnya tidak boleh melanjutkan perjalanan untuk kemudian jalani isolasi,” kata dia.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, sampai saat ini belum terlihat lonjakan penumpang di Terminal Jatijajar, Depok. “Penumpang landai tidak ada lonjakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi M Indra Waspada mengatakan, selain pemeriksaan rapid test antigen, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) juga mengontrol kelaikan bus serta kesehatan sopir.

KAI Sumut Turunkan Tarif Rapid Test Antigen Mulai Besok

“Kami imbau sesuai dengan kebijakan pemerintah diharapkan untuk tidak pulang kampung dulu. Malam natal juga disampaikan untuk dilakukan secara virtual. Ini demi keamanan bersama,” katanya.

Banyak Peserta Rapid Test Antigen di Bandara Soetta Bukan Penumpang Pesawat

KPPU Temukan Tarif Rapid Test Antigen di 4 Provinsi Masih di Atas HET

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

PT Angkasa Pura II menerapkan aturan khusus bagi setiap orang yang hendak menggunakan layanan rapid antigen atau swab test PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pemerintah Turunkan Harga Tarif Tes Rapid Antigen jadi Rp 99 Ribu

Aturan khusus itu, yakni dengan wajib memperlihatkan tiket penerbangan pesawat. Hal ini dilakukan untuk memastikan, peserta test merupakan penumpang pesawat.

"Untuk saat ini kita batasi hanya untuk penumpang pesawat. Hal itu karena benar adanya, kalau 60 persen peserta tes antigen bukan berasal dari penumpang pesawat," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin, Kamis, 24 Desember 2020.

Lanjutnya, peserta akan diminta menunjukkan tiket pesawat saat akan melakukan rapid test. Sehingga yang melakukan rapid test hanya untuk calon penumpang mendesak.

Aturan itu pun nyatanya tidak hanya berlaku pada layanan rapid antigen saja, melainkan kepada semua semua metode rapid test di Health Center Bandara Soetta.

"Untuk tiga metode tersebut, peserta rapid test harus bisa menunjukkan tiket pesawat dengan jam keberangkatan hari itu," ujarnya. 

Sementara hingga saat ini, animo peserta tes COVID-19 di Bandara Soetta masih meningkat, namun tidak lagi terjadi antrean lantaran pihaknya menambah fasilitas kesehatan di 8 titik.

"Kalau peminatnya masih tinggi, tapi tidak lagi antre atau menumpuk, karena telah terdistribusi ke 8 titik fasilitas yang ada, baik itu walk-in, drive thru, hingga pre-order," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya