Diduga Peras Warga Rp200 Juta, Wakapolsek di Medan Dicopot

Tim kuasa hukum korban.?
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Seorang oknum perwira polisi berinsial AKP DK dicopot atau dimutasi dari jabatan sebagai Wakapolsek Helvetia, Kota Medan. Hal itu untuk mempermudah proses penyidikan terkait dugaan pemerasan uang senilai Rp200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport milik Muhammad Jefri Suprayudi.

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

"Kami sebagai kuasa hukum korban berterima kasih atas tindakan tegas yang dilakukan Kapoldasu dan Kabidpropam terkait pencopotan oknum Wakapolsek Helvetia," kata Roni Prima Pengabean selaku kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi.

Setelah melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Propam Mabes Polri, kasus kemudian dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Sumut. Roni mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Polda Sumut yang menindaklanjuti laporan korban.

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

"Dalam hal ini jelas menjadi titik terang bagi masyarakat Kota Medan yang masih menaruh harapan besar untuk mencari keadilan. Kami masih yakin dan percaya bahwa Polda Sumut masih memilki perwira dan polisi yang berintegritas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Semua oknum wakapolsek Helvetia yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Roni.

Baca juga: Wakapolsek Mabuk, Polres Jakarta Pusat Cari Penggantinya

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

Roni menjelaskan kejadian perampasan mobil milik ?Muhammad Jefri Suprayudi saat berada di Kulineran Mega Park Kot Medan, Jumat, 9 September 2020. Kemudian korban dibawa paksa ke Polsek Medan Helvetia tanpa menunjukkan surat panggilan. Bahkan, ketika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikeluarkan nomor laporan polisi tidak teregister alias LP bodong.

"Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana pasal 263 ayat (1) KUHP jo 480 ayat (1) KUHP," kata Roni.

Tidak hanya itu, Wakapolsek juga melakukan penahanan terhadap mobil Pajero Sport milik korban dengan nomor polisi BM 1716 ME, yang saat ini kendaraan tersebut diduga digunakan oleh DK yang diduga dengan mengubah nomor polisi menjadi BK 1817 VQ.

"Oknum polisi/ wakapolsek diduga juga telah meminta sejumlah uang sebesar Rp400 juta dengan iming-iming agar mobil dikembalikan. Kemudian klien kami menyediakan uang Rp200 juta dan menyerahkan uang tersebut, namun mobilnya tetap ditahan hingga saat ini," tutur Roni.

DK dicopot dari jabatannya dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Atmaja. Hal itu merupakan instruksi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar.

"Iya benar. Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar telah memberi perintah pada Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum wakapolsek, untuk hasilnya, kita tunggu saja hasil pemeriksaan," kata Tatan Atmaja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya