Densus Sita Senjata Panah di Rumah Terduga Teroris Mojokerto
- VIVA/Muhammad AR
VIVA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Aniteror Kepolisian RI menangkap terduga teroris berinisial HAB alias AD (53 tahun) di sebuah rumah di Jalan Raya Pungging, Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu, 23 Desember 2020. Dari pengungkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya busur dan anak panah.
Informasi diperoleh menyebutkan, tim Densus menangkap HAB tanpa perlawanan sekitar pukul 14.10 WIB. Saat ditangkap, ia tengah berada di dalam rumah bersama istrinya, NA (56), dan ketiga anaknya, AI (25), ASW (22), dan MR (13).
HAB diketahui tinggal di Surabaya dan merupakan suami kedua dari NA. Suami pertama NA meninggal dunia.
Baca juga: Densus Tangkap Terduga Teroris, Bos Travel Umrah di Mojokerto
Rumah yang ditinggali keluarga tersebut juga dijadikan kantor tour and travel umrah dan haji yang dikelola HAB. Selain biro perjalanan umrah dan haji, informasinya HAB juga berbisnis hewan ternak kambing yang biasa dijual ketika momen Hari Raya Idul Adha.
Di rumah HAB, tim Densus juga melakukan penggeledahan. Dari proses itu, disita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu buah busur panah, 10 buah anak panah, satu buah senjata tajam jenis parang, enam buah golok, satu buah pisau, empat buah kotak bungkus HP, dan kartu identitas HAB serta keluarganya.
HAB dan barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pemeriksaan awal. Masih belum dijelaskan jaringan HAB dengan kelompok teroris mana dan tengah merencanakan aksi apa.
"Ya, ditangani Mabes Polri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis, 24 Desember 2020.