Bantahan Juliari soal Isu Gibran Terlibat Korupsi Bansos COVID-19

Mensos saat meninjau penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Surabaya.
Sumber :

VIVA – Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengklarifikasi soal dugaan keterlibatan putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka, dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19.

Cara Cek NIK Penerima Bansos November 2024 di Situs Kemensos

Menurut Juliari, informasi keterlibatan Gibran dalam kasus tersebut tidak benar. Hal itu disampaikan Juliari usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos, Rabu malam, 23 Desember 2020.

"Berita tidak benar. Itu tidak benar (Gibran terlibat dugaan korupsi bansos)," ujar Juliari, dikutip Kamis 24 Desember 2020.

Penyaluran Bansos Disetop Sementara Selama Pilkada 2024, Ini Respons Pemprov Jakarta

Baca jugaKata BPN hingga Mantan Camat soal HGU Pesantren Habib Rizieq

Meski demikian, bendahara umum PDI Perjuangan (PDIP) itu tak memberi keterangan lebih jauh perihal bantahan keterlibatan Gibran. Juliari langsung masuk ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Penyaluran Bansos Disetop Sementara Jelang Pilkada, KPK: Hentikan Bentuk-bentuk Money Politic

Nama Gibran dan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mencuat dalam pemberitaan investigasi salah satu majalah. Gibran disebut merekomendasikan Sritex untuk pengadaan tas kain bansos. Padahal, semula, proyek ini dijanjikan kepada perusahaan kecil dan menengah.

Sementara itu, Gibran dengan tegas membantah terlibat kasus korupsi bansos COVID-19. Ia pun merasa dirugikan karena namanya jadi tercoreng.

"Saya tegaskan itu (korupsi bansos) nggak bener. Saya tidak pernah merekomendasikan atau memerintahkan, ikut campur dalam urusan bansos COVID-19," ujar Gibran usai blusukan di Kampung Banyuagung, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap. 

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap. 

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya