Khofifah Tunjuk Whisnu Jadi Plt Wali Kota Surabaya
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Kementerian Dalam Negeri mengirim surat kawat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya tentang pemberhentian Tri Rismaharini alias Risma sebagai wali kota Surabaya, karena kini ditugaskan sebagai menteri Sosial. Khofifah menindaklanjuti itu dan menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas (plt) wali kota Surabaya.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun, mengatakan, surat dari Kemendagri soal itu diterima pada Rabu malam, 23 Desember 2020, melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Inti surat menerangkan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, jabatan menteri tidak boleh merangkap jabatan lain. Surat kawat dari Kemendagri itu juga menegaskan bahwa Risma sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota Surabaya.
Baca juga: Kata BPN hingga Mantan Camat soal HGU Pesantren Habib Rizieq
"Kemudian mendagri meminta kepada gubernur untuk membuat surat perintah tugas kepada wakil wali kota sebagai pelaksana tugas wali kota dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Surabaya," kata Jempin dihubungi wartawan pada Kamis, 24 Desember 2020.
Gubernur Khofifah, lanjut Jempin, langsung menggelar rapat untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal itu. Khofifah lantas mengeluarkan keputusan memberikan penugasan kepada wakil wali kota Surabaya untuk menjadi pelaksana tugas wali kota Surabaya. "Wakil Wali Kota Pak Whisnu ditunjuk plt," ujarnya.
Selanjutnya, mendagri meminta Gubernur Khofifah untuk berkoordinasi dengan DPRD Surabaya, untuk menyiapkan rapat paripurna pemberhentian Risma sebagai wali kota Surabaya, sekaligus melantik Whisnu Sakti Buana sebagai wali kota Surabaya definitif. Artinya, Whisnu berpeluang menjadi orang nomor satu Surabaya kendati singkat, yakni sampai 17 Februari 2021.
Jempin mengatakan, karena rapat paripurna soal itu membutuhkan waktu, jika sampai masa jabatan wali kota-wakil wali kota Surabaya, rapat paripurna belum juga menggelar paripurna, sedangkan pelantikan wali kota-wakil wali kota yang baru belum juga dilantik karena ada sengketa pilkada, maka selanjutnya diangkat penjabat sementara.
Sebelumnya, Risma menjadi sorotan karena belum juga mengajukan surat pengunduran diri setelah dilantik sebagai mensos pada Rabu, 23 Desember 2020. Malah ia mengklaim diizinkan Presiden Jokowi wira-wiri Surbaya-Jakarta untuk menjalankan dua tugas sekaligus.
Belakangan, Kemendagri memutuskan menerapkan Pasal 78 ayat (2) UU Pemda dan Otoda. Dalam konteks itu, Risma diberhentikan sebagai wali kota Surabaya karena ditugaskan sebagai menteri.