TB Hasanuddin Desak Pelaku Korupsi Asabri Dihukum Berat
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyesalkan adanya kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) yang merugikan negara hingga Rp17 triliun. Apalagi, kata Hasanuddin, kasus ini menyangkut korupsi uang pensiunan yang dikumpulkan sejak anggota TNI/Polri bertugas.
"Negara dirugikan hingga Rp17 triliun, bukan jumlah sedikit. Atas nama pensiunan TNI, kami minta agar kasus korupsi di Asabri dapat diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan memerhatikan nasib ribuan para purnawirawan di Indonesia," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, Rabu, 23 Desember 2020.
Menurutnya, bila uang Rp1 miliar disimpan di bank dengan suku bunga normal saja, maka tiap bulan akan mendapat bunga Rp3 juta.
"Bayangkan, uang hasil korupsi sebesar Rp17 triliun itu disimpan di semua di bank dengan suku bunga normal saja, maka akan mendapat bunga hingga Rp51 miliar per bulan. Fantastis sekali dan itu masuk ke kantong pribadi," tegasnya.
Ia menambahkan, bila pensiunan TNI mulai dari pangkat kopral sampai jenderal mendapat pensiun antara 1,5 sampai dengan 4, 5 juta, maka rata-rata sekitar Rp2,5 juta. Dari bunganya saja sudah mampu membayar 20.400 orang pensiun per bulan.
“Kasus korupsi Asabri ini benar-benar merugikan negara dan para pensiunan," katanya.
Dari hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan kerugiannya sekitar Rp17 triliun. Pada 10 November 2020, Polri sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi Asabri ke tingkat penyidikan.
Polri saat itu mengusut skandal itu berdasarkan dari 3 laporan polisi. Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
Hasilnya, ditemukan irisan antara kasus Asabri dengan kasus korupsi PT Jiwasraya, sehingga akhirnya Bareskrim menyerahkan kasus itu untuk ditangani oleh Kejagung, yang menangani kasus Jiwasraya hingga ke meja hijau.
Sementara Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut calon tersangka dalam kasus ini mirip dengan Jiwasraya. (ase)