Maklumat Kapolri: Larang Pesta Natal dan Tahun Baru 2021
- Istimewa
VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Rabu, 23 Desember 2020. Maklumat tersebut dikeluarkan untuk mencegah penularan COVID-19.
Maklumat Kapolri yang diterbitkan bernomor: MAK/4/XII/2020 yang diteken oleh Jenderal Idham Azis. Maklumat dikeluarkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Selanjutnya, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru, maka Kapolri meminta masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Baca juga: Bareskrim Serahkan Gus Nur ke Kejaksaan
"Berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api," kata Idham.
Menurut dia, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ase)