Bareskrim Serahkan Gus Nur ke Kejaksaan
- Antara
VIVA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Pori telah melimpahkan tahap dua berkas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur setelah dinyatakan lengkap (P21). Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Iya benar, sudah dilimpahkan tahap II," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 23 Desember 2020.
Dengan begitu, kata Argo, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka Gus Nur kepada kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan.
"Tersangka SNR sudah dilimpahkan ke kejaksaan hari ini," ujarnya.
Baca juga: Gus Nur Sembuh dari COVID-19
Gus Nur ditangkap di sebuah rumah daerah Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, atas tuduhan ujaran kebencian pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Diduga, Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.
Dalam laporannya, Azis menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi pernyataan Gus Nur yang dianggap melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.
Atas perbuatannya, Gus Nur dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP. (ase)