Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

"Iya betul (sudah ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020.

Menurut Andi, penetapan terhadap Habib Rizieq saat kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung tersebut diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Polda Jawa Barat. Namun, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka saja.

Reuni Akbar 212, Habib Rizieq Suarakan Revolusi Akhlak dan Dukungan untuk Palestina

"Dia (tersangka) tunggal. Yang bersangkutan sudah jadi tersangka sejak di Jawa Barat," ujarnya.

Baca juga: Haikal Hassan: Jangan-jangan Gue Kentut Aja Dilaporin

Suswono Bertemu dengan Habib Rizieq di Mekkah, PKS: Pendukung Habib Rizieq Dukung RIDO

Atas perbuatannya, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Unadng Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pasalnya sementara itu terkait dengan undang-undang wabah penyakit dan karantina kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan," kata dia. (ase)

ia menekankan bahwa perbedaan dalam pilihan politik adalah hal yang wajar dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah belah umat.

Ajak Umat Islam Bersatu Pascapemilu, Habib Rizieq: Hormati Perbedaan Politik

Imam Besar Habib Rizieq Shihab menyerukan pentingnya persatuan umat Islam setelah selesainya kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada serentak 2024

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024