2.185 Napi di Sumut Terima Remisi Natal, 151 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi Lapas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara memberikan remisi terhadap 2.185 orang narapidana terkait Hari Raya Natal 2020. Di antara ribuan napi itu, 151 warga binaan tersebut langsung menghirup udara bebas pada 25 Desember 2020.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, saat dikonfirmasi VIVA Rabu sore, 23 Desember 2020. Ia mengatakan, pemotongan masa tahanan dalam remisi bervariasi, dari 15 hingga 60 hari.

"Menerima remisi Natal 2020, berjumlah 2.185 orang dengan perincian menerima Remisi Khusus (RK I) sebanyak 2.034 orang dan RK II sebanyak 151 orang," ujar Bambang.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Baca juga: Orangtua Siswa di Medan Demo, Tuntut Copot Kepala Sekolah Homoseksual

Bambang menjelaskan, yang menerima remisi Natal tahun ini merupakan bagian dari 4.517 orang napi beragama Nasrani di Sumatera Utara. Sedangkan berdasarkan regulasi, ia melanjutkan, napi yang mendapat remisi khusus Natal 2020 terdiri atas napi kasus kriminal umum sebanyak 1.690 orang.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

"Kemudian, napi terkait kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan napi dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang," tutur Bambang.

Bambang mengungkapkan jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang. Dengan rincian narapidana pria sebanyak 20.123 orang, narapidana wanita sebanyak 546 orang. 

"Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 orang dan tahanan wanita sebanyak 195 orang," ujar Bambang. (ren)

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024