2.185 Napi di Sumut Terima Remisi Natal, 151 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi Lapas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara memberikan remisi terhadap 2.185 orang narapidana terkait Hari Raya Natal 2020. Di antara ribuan napi itu, 151 warga binaan tersebut langsung menghirup udara bebas pada 25 Desember 2020.

22 Warga Binaan Rutan Bangli Bali Beragama Kristen Dapat Remisi Khusus Natal

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, saat dikonfirmasi VIVA Rabu sore, 23 Desember 2020. Ia mengatakan, pemotongan masa tahanan dalam remisi bervariasi, dari 15 hingga 60 hari.

"Menerima remisi Natal 2020, berjumlah 2.185 orang dengan perincian menerima Remisi Khusus (RK I) sebanyak 2.034 orang dan RK II sebanyak 151 orang," ujar Bambang.

4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024, 46 Orang Langsung Bebas

Baca juga: Orangtua Siswa di Medan Demo, Tuntut Copot Kepala Sekolah Homoseksual

Bambang menjelaskan, yang menerima remisi Natal tahun ini merupakan bagian dari 4.517 orang napi beragama Nasrani di Sumatera Utara. Sedangkan berdasarkan regulasi, ia melanjutkan, napi yang mendapat remisi khusus Natal 2020 terdiri atas napi kasus kriminal umum sebanyak 1.690 orang.

Pemerintah Berikan Remisi Khusus Natal ke 15.807 Napi di Seluruh Indonesia

"Kemudian, napi terkait kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan napi dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang," tutur Bambang.

Bambang mengungkapkan jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumatera Utara hingga 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang. Dengan rincian narapidana pria sebanyak 20.123 orang, narapidana wanita sebanyak 546 orang. 

"Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 orang dan tahanan wanita sebanyak 195 orang," ujar Bambang. (ren)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

15.807 Napi Dapat Remisi Natal, Menteri Agus: Negara Hemat Rp 8,1 Miliar

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memberikan Remisi Khusus kepada 15.807 narapidana saat perayaan hari natal, 25 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024