Djoko Tjandra Cs Divonis, Kapolri: Bukti Hukum Tidak Tumpul ke Atas

Sidang vonis Djoko Tjandra.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi  Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Desember 2020.

Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.
 
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
 
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak dipecat saat menjalani sidang kode etik Polri dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2023